Smart Telecom diverifikasi,Ngutang biaya frekuensi
Pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap PT Smart Telecom sebelum mencabut lisensi milik perusahaan telekomunikasi itu.Operator itu sendiri diketahui sudah diberi surat peringatan ke-3 beberapa waktu yang lalu karena lalai membayar utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.
Padahal, sesuai dengan UU Telekomunikasi No. 36, jangka waktu pemberian surat peringatan ke-1 sampai ke-2 adalah 60 hari kerja, demikian halnya peringatan ke-2 sampai ke-3 hingga pencabutan lisensi.Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan pemerintah memperlakukan semua penyelenggara telekomunikasi sama, dan tidak ada yang dibeda-bedakan.
"Memang benar Kemenkominfo sudah berulangkali memberikan peringatan kepada Smart Telecom sampai peringatan ke-3, tapi untuk sampai ke pencabutan lisensi perlu verifikasi yang jangka waktunya tidak diatu oleh UU," tuturnya kepada Bisnis hari ini.Berdasarkan catatan Bisnis, kasus serupa pernah dialami Internux yang dicabut lisensinya karena dianggap lalai membayar kewajiban kepada Negara karena dinilai gagal membayar kewajiban hingga batas akhir peringatan ketiga yang dikeluarkan pemerintah pada 20 Februari 2010.
Internux yang memenangi tender penyelenggaraan broadband wireless access (BWA) di pita 2,3 GHz pada pertengahan 2009 untuk area Jabotabek harus membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi tahun pertama dan up front fee dengan total 220,06 miliar rupiah.
Pada tempat terpisah, Direktur Layanan Korporasi PT Smart Telecom Ubaidilah Fatah mengaku tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari Kemenkominfo."Nggak ada surat peringatan. Soal pernyataan Menkominfo yang akan mencabut frekuensi Smart, saya kira media yang salah kutip," katanya.Kemenkominfo mengancam akan mencabut izin penyelenggaraan grup usaha raksasa Grup Sinar Mas tersebut menyusul konflik tunggakan biaya hak penggunaan frekuensi operator itu yang sudah mencapai Rp1,1 triliun.
Tunggakan operator yang mengusung teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) muncul dari hasil akumulasi denda yang mencapai 2% setiap bulan dari utang BHP frekuensi Smart kepada negara senilai Rp737 miliar.Besaran perhitungan utang BHP itu dibantah pihak Smart yang memperhitungkan kewajiban mereka kepada negara hanya Rp242 miliar seperti operator CDMA lainnya di pita 800 MHz. (arh)


