19 Jan 2010 |
|
|
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukum pada terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan, menyatakan terdakwa Antasari terbukti secara sah dan meyakjinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang turut melakukan perbuatan, membujuk orang lain mealakukan tindakan pidana," kata JPU, Cirrus Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 Januari 2010. "Menjatuhkan pidana terdakwa Antasari Azhar dengan pidana mati," tambah Cirrus Sinaga. Menurut jaksa ada 10 hal-hal yang memberatkan. Sementara tak ada hal yang meringankan Antasari Dalam tuntutannya, jaksa berdalil terdakwa memenuhi semua unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan secara sah dan meyakinkan.
Antasari diduga sebagai otak pembunuhan. Dalam konstruksi tuntutannya, jaksa mengatakan tindakan Antasari menghabisi Nasrudin diawali pertemuan terdakwa dengan istri ketiga korban, Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam. Nasrudin lalu memanfaatkan skandal itu untuk memaksa Antasari memenuhi permintaannya. Tindakan Nasrudin yang mengancam akan membeberkan skandal itu, dianggap mengancam Antasari. Menurut jaksa, Antasari, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi panik. Dia lalu meminta bantuan pengusaha, Sigid Haryo Wibisono dan Komisaris Besar Wiliardi Wizar. Antasari juga minta bantuan pada Kapolri. "Untuk menutupi sunstansi hanya bercerita kepada Kapolri bahwa diteror seseorang tanpa memberitahu penyebab ancaman," kata jaksa. Nasrudin ditembak pada 14 Maret 2009. Dia meninggal 22 jam kemudian akibat dua peluru bersarang di kepala. Terbunuhnya direktur PT Putra Rajawali Banjaran ini menyeret sembilan terdakwa. Lima di antaranya berperan sebagai eksekutor. Saat ini kelimanya sudah dituntut penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Tersangka lain, Wiliardi Wizar juga dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum http://nasional.vivanews.com/news/read/122435-antasari_azhar_dituntut_mati
|
